-
Mila, 11 Maret 2010, 17:02
Kalau sehari dapat menikah dengan empat laki-laki, apa bedanya dengan warga lokalisasi. Enak sih enak, tidak ada tanggungjawab, tetapi madorotnya jelas. Pernyataan Dewi Persik itu sungguh sangat hina bagi wanita yang bermoral. Maklum sih, masyarakat tahu apa kualitas dia, hanya bisa mempertontonkan itunya saja. Sebaiknya dia diboikot dari arena artis yang bermoral.
|
-
tine, 10 Maret 2010, 05:44
korban dari pernikahan sirih adalah istri dan anak. Saya setuju bila pemerintah membuat UUD tentang nikah sirih karena bertujuan untuk melindungi hak istri dan anak dari ketidaktanggungjawaban seorang suami/ayah. Bila nikah sirih diperbolehkan maka akan sangat menguntungkan bagi kaum pria untuk menikah tanpa harus bertanggung jawab sebagai seorang suami/ayah karena pernikahan sirih dimata hukum tidak sah dan tidak mendapat surat nikah dari negara.
-
valia, 10 Maret 2010, 01:31
INILAH KUALITAS PENDUKUNG NIKAH SIRRI. LALU APA BEDANYA DENGAN ZINA ? SEKEDAR UCAPAN QOBILTU NIKAAHAHAA ? KARENA TIDAK ADA RECORD HARI INI BISA NIKAH EMPAT KALI DENGAN LELAKI BERBEDA.
Selasa, 09/03/2010 17:43 WIB
Dewi Persik: NIKAH SIRI BERKALI-KALI ENAK RASANYA
Adhie Ichsan - detikhot
Jakarta Ketimbang berzinah, pedangdut Dewi Persik memilih mensahkan hubungan lewat nikah siri. Menurut perempuan asal Jember itu, nikah siri berkali-kali enak rasanya.
"Saya memang suka nikah siri berkali-kali. Enak rasanya," ujar Dewi ditemui di Jl. Terusan Hang Lekir V, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2010).
Bersama mantan suami Aldi Taher, Dewi dua kali nikah siri. Ia juga pernah dikabarkan pernah melakukan nikah siri dengan seorang bule bernama Jusuf Ferry Dzaatz.
Menurut Dewi nikah siri tak ada salahnya. Asalkan punya uang dan tanggung jawab, bintang film 'Tali Pocong Perawan' itu siap dinikahi secara siri.
"Pokoknya yang diam-diam itu enak. Yang penting dia bisa menggoyang saya dan memuaskan saya," jelas Dewi.
-
Dik_Ewink, 25 Februari 2010, 01:16
Saya setuju ada hukuman pidana bagi pelakunya...
-
macangadungan, 22 Februari 2010, 12:55
Mungkin bukan nikah sirinya yang harus di atur, tapi penyalahgunaannya. Selama ini di Indonesia, nikah siri kebanyakan tujuannya bukan menghindari zina. Tapi justru untuk berzinah. Misalnya nikah siri karena sudah punya istri, atau tidak dapat restu dari orang tua.
Jika tidak disertai ancaman penjara, maka pelaku nikah siri dengan tujuan tidak mulia tidak akan merasa takut.
Toh apa sih susahnya nikah di KUA. Nikah di KUA kan tidak mewajibkan harus menyebar undangan atau mengadakan resepsi. Yang penting halal secara agama, dan juga sah secara negara. dengan itu posisi wanita dan calon anak akan terjamin.
-
Soesapto, 22 Februari 2010, 09:21
Kalo sampe dipenjara koq kayaknya ga menyelesekan masalah
-
pramono, 21 Februari 2010, 10:57
walaupun sah menurut agama, tapi ada pihak yang dikorbankan, yaitu anak, karena administrasinya ga jelas, masa depannya juga sulit, maka yaa...mbok didaftarkan saja..
-
valia, 19 Februari 2010, 21:31
Nikah sirri, nikah diam-diam tidak didaftarkan, tidak diumumkan dan tidak dicatat. Tanah saja didaftarkan dan dicatat dalam sertifikat. Ini perbuatan menghalalkan kelamin yang nanti membuahkan anak kok maunya tidak dicatat. Yang pro nikah sirri tidak menyadari bahayanya. Tahukah anda ada PNS yang mengawini 5 perempuan. Dia bisa lolos dengan modus nikah sirri. Akankah demikian nasib perempuan kita ?
Nah agar perkawinan tidak menjadi permainan, perlu kontrol oleh pemerintah. Kontrolnya melalui pendaftaran, pengumuman dan pencatatan.
Hanya nafsu yang mendukung nikah sirri dengan alasan sudah sah menurut agama. Tentu agamanya nafsu, sebab Nabi Muhammad sendiri memerintah agar ada walimah untuk setiap perkawinan, agar terkontrol. Tujuan inilah yang ditangkap oleh orang yang arif untuk membuat ketentuan sanksi bagi nikah diam-diam itu.
-
Firli, 19 Februari 2010, 20:36
Pernikahan adalah tindakan sosial dan hukum. Pernikahan banyak terkait dengan urusan kehidupan bernegara. Status pernikahan berdampak pada status pemilikan harta, pengurangan pajak, dan yang terpenting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Karena ada UU KDRT. Maka dari itu, Negara wajib mengatur pernikahan. Kalau masih mau menikah secara agama atau adat silahkan saja. Tapi harus diakui terlebih dahulu oleh negara.
-
HermanSaksono, 19 Februari 2010, 14:05
Nikah siri hanya melindungi wanita lemah.
-
BundaSiva, 19 Februari 2010, 07:50
sebagai wanita, jangan mau dibohongi lelaki yang mau enak saja. Nikah harus dicatat resmi pula di KUA
-
VinaSeptia, 19 Februari 2010, 07:23
wanita jangan mau dinikahi siri, ntar repot jadinya
|