-
mustika, 22 Januari 2010, 01:26
Penyuap hanya tau bisa untuk tak tau hukum jadi hukuman kepada penerima mesti di perberat apalagi aparat penegak hukum minimal pecat
-
goen, 17 Januari 2010, 11:36
Sebaiknya si penerima di hukum 5 X lebih berat daripada si pemberi..
Kalo si penerima jabatan nya Pejabat Daerah Tk II ke atas ..dihukum
gantung seperti di Negeri Cina..pasti gak ada suap menyuap lagi...
-
Fallacy, 15 Januari 2010, 16:51
OK
-
bagong, 12 Januari 2010, 16:46
Yg menerima tentu yg minta, dan dia yg harus digantung
-
uradn, 11 Januari 2010, 06:33
hukum yang menerima suap, karena sama saja menjaga kelangsungan suap & tidak mendidik
|
-
Agungys, 16 Februari 2010, 23:55
saya mendukung pemberi dan penerima suap dihukum dikarenakan sikap melakukan penyuapan merupakan "budaya" yg telah "membusuk" dalam masyarakat kita. salah satu contohnya adalah ketika mengurus proses apapun yg berhubungan dengan birokrasi, masyarakat kita lebih cenderung memilih untuk mengambil "jalan pintas", yang tidak sesuai proses yang sebenarnya. namun, disisi lain, "mengutuk" para birokrat yang melakukan hal serupa.
-
yudiantoro, 30 Januari 2010, 21:17
lah ya dua2nya kalee...
-
valia, 23 Januari 2010, 21:12
Unsur suap ( pemberian untuk pejabat publik) itu ada dua :
Pertama, diberikan atas kemauan pihak penyuap;
Kedua, pemberian itu untuk menggeser hak pihak lain, untuk dirinya
Kalau dua unsur itu dipenuhi, maka terjadilah suap, dan dua pihak harus dikenakan sanksi. Namun banyak kasus, pemberian itu bukan kehendap pihak pemberi, tetapi karena tekanan pejabat poublik. Misalnya : untuk naik pangkat, sk baru akan keluar kalau pegawai itu memberikan sejumlah uang kepada biro kepegawaian. Ini adalah pemerasan, bukan suap. Juga misalnya SPK baru keluar kalau pengusaha tertentu setor dana ke Pinpro. Ini pemerasan, bukan suap, sebab tidak ada kiranya pengusaha yang mau secara sukarela memberikan dananya kepada pejabat kalau tidak melalui pemerasan seperti itu.
Jadi kebanyakan kasus beri-memberi ini adalah akibat kezaliman pejabat. Yang seperti ini apakah adil kalau pihak yang diperas juga dihukum ?
-
lubiisshhh, 22 Januari 2010, 18:33
y g lahhh... mustinya dua2nya dihukummmmm... kalo perlu pasung setaunnnn tangannya..... yg namanya nrima n memberi sama aja...
-
donnyreza, 19 Januari 2010, 23:35
kok jadi begini kebacanya ... dalam kasus narkoba, yang mestinya dipersalahkan (ditindak, dihukum) adalah si pemakai narkoba. Si bandar narkoba, baik karena niat secara suka rela maupun terpaksa karena ancaman, tetap bebas dan boleh menjual narkoba. Bagggooooossssss....
-
Tampan, 15 Januari 2010, 15:57
bukan masalah penerima yang salah atau pemberi, tapi karena apa suapan itu. dalam berbagai kasus kondisinya berbeda. jadi lebih baik perhatian kepada sistem dan individunya. kalau masalah hukuman penyuap yang pantas dihukum. begini, kalau anda lagi berpuasa, lalu diimingi-imingi makanan, siapa yang salah? percuma mencari kesalahan itu.
-
chaochen, 14 Januari 2010, 21:24
yah nggak bisalah, dua" nya kena, bakalan ditarik juga lah yang nyuap enak ajah luh gw yang sengsara lw bebas. kalo secara perumpamaan, penerima = kaki tangan, pion, penyuap = otak, raja . g selese masalah kalo cuman pion yang dimakan, rajanya harus di skak mat dulu, baru selese deh pertandingannya 
-
clingakclinguk, 14 Januari 2010, 13:48
suap menyuap itu salah, jadi baik pihak penyuap maupun yang menerima suap ya harus sama-sama diberi hukuman
-
han_one17, 14 Januari 2010, 10:51
y penyuap m yg disuap hrus sma2 dihukum lah.....mrka sma2 slh kok...
-
santysaqeena, 12 Januari 2010, 17:00
halaaah,keduanya sama sama licik..kenapa hanya salah satu yang harus di hukum?
-
nonadita, 11 Januari 2010, 16:32
Lebih suka dua2nya dihukum. Pemberi suap dihukum karena berusaha menggoyahkan iman pejabat dengan sogokan hehehe..
-
maspete, 11 Januari 2010, 16:31
kedua duanya harus di tindak
-
Enda_Nasution, 11 Januari 2010, 09:16
Mungkin logikanya karena kalau tidak ada penyuap, maka tidak ada penerima suap juga
|