Dirjen pajak mengungkapkan daftar 100 perusahaan penunggak pajak, senilai Rp 17,5 trilyun. Sebelumnya Dirjen Pajak juga mengumumkan pengemplangan pajak yang dilakukan 3 perusahaan dalam kelompok Bakrie. Sebelumnya lagi, lembaga itu juga memaparkan data perusahaan penunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya trilyunan juga. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang nyata. Ditjen Pajak dan Kejaksaan terkesan terlalu lama menyelidik soal penunggak pajak ini. Apakah Anda mendukung bila KPK menangani tindakan hukum atas pengemplang pajak ini?




