Penyelenggara konten menyadari bahwa, kebebasan di internet, bukanlah bebas, sebebas-bebasnya. Karenanya. mereka memiliki Ketentuan Layanan. Tapi rupanya ini belum cukup bagi Depkominfo.
Depkominfo mengeluarkan draft RPM Konten Multimedia. Publik bisa memberikan masukan atas RPM tersebut, sampai 19 Frbruari mendatang.
Beberapa isinya, akan sangat membungkam kebebesan berpendapat. Bakal ada lembaga baru bernama Tim Konten Multimedia, yang berpotensi menjadi lembaga sensor. Pasal 30 ayat 2 misalnya: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu artinya penyelanggara konten, termasuk blog harus punya izin.
Tak ada kata lain: Tolak RPM Konten Multimedia. Apakah Anda mendukung penolakan RPM ini?
[ YA ] untuk mendukung penolakan, [ TIDAK ] untuk tidak mendukung penolakan.




