Ada yang heboh dari kementerian informasi dan komunikasi atau Kominfo. Kehebohan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, kementerian yang dinakhodai Tifatul Sembiring ini melakukan uji publik tentang rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten media.
Pada hakekatnya, RPM ini punya maksud bagus, melindungi warga negara dari konten media yang buruk seperti pornografi, fitnah, dan lain-lain.
Pastinya Peraturan itu di buat untuk melindungi Warganya bukan untuk menyusahkan, coba simak dengan lengkap isi RPM Konten Multimedia tersebut. Jangan Asal tolak, jangan-janganl baca isi dari RPM konten Multimedia saja belum pernah, tapi sudah di tolak saja. coba baca isinya di sini http://kontenmultimedia.blogspot.com/
marilah kita sama-sama renungkan kalimat yang sudah sering kita dengar ini, “peradaban ada karena adanya peraturan”. Tanpa peraturan kita sama saja tidak beradab atau kasarnya disebut “biadab”. Sama-sama kita patuhi dan awasi peraturan-peraturan baik yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan.
“kalau bersih kenapa harus risih"
[YA] Untuk Mendukung
[TIDAK] Untuk gak Mendukung



