Dukung RPM Konten Multimedia 

Ada yang heboh dari kementerian informasi dan komunikasi atau Kominfo. Kehebohan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, kementerian yang dinakhodai Tifatul Sembiring ini melakukan uji publik tentang rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten media.

 

Pada hakekatnya, RPM ini punya maksud bagus, melindungi warga negara dari konten media yang buruk seperti pornografi, fitnah, dan lain-lain.

Pastinya Peraturan itu di buat untuk melindungi Warganya bukan untuk menyusahkan, coba simak dengan lengkap isi RPM Konten Multimedia tersebut. Jangan Asal tolak, jangan-janganl baca isi dari RPM konten Multimedia saja belum pernah, tapi sudah di tolak saja. coba baca isinya di sini http://kontenmultimedia.blogspot.com/

marilah kita sama-sama renungkan kalimat yang sudah sering kita dengar ini, “peradaban ada karena adanya peraturan”. Tanpa peraturan kita sama saja tidak beradab atau kasarnya disebut “biadab”. Sama-sama kita patuhi dan awasi peraturan-peraturan baik yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan.

“kalau bersih kenapa harus risih"

[YA]  Untuk Mendukung

[TIDAK]  Untuk gak Mendukung

 

Lakukan login untuk menentukan sikap di Dukungan ini.

8 Komentar → Kirim Komentar

  • Tsani
    14 Januari 2012, 14:20
    Dukung ga aya??? http://www.ksaday.com/

  • Tampan
    15 Maret 2010, 01:50
    kita lihat bagaimana upaya yang menolak RPM untuk menghambat efek negatif internet. masa depan anakmu dipertaruhkan...

  • alakazam
    20 Februari 2010, 02:16
    pokoknya dukung....

  • valia
    19 Februari 2010, 21:33
    Apa negeri ini sudah menganut aliran Wahabi ?

    1 Tanggapan
    • Tampan Tampan  15 Maret 2010, 01:49

      @valia: ???
  • yusro
    18 Februari 2010, 12:04
    @ulee, Melindungi. Memang masyarakat bahasa yang arif. Tapi coba baca lagi: memagari, melarang, memberi sangsi administratif pencabutan izin dsb, bukanlah esensi dari alasan melindungi masyarakat. Itu justru alat untuk memukul LOL

  • EpieTa
    18 Februari 2010, 08:04
    Justru setelah membaca materi yang ada di situs Kominfo saya sangat tidak mendukung rancangan peraturan ini. Melindungi hak warga negara dengan konten yang buruk tidak harus dengan mengurangi hak warga negara lainnya yang juga penting: mendapatkan akses informasi. Apalagi mengenai hal itu (pelanggaran pornografi, konten yang buruk, SARA dll) sudah diatur dengan peraturan perundangan lain yang lebih tepat.

  • pe2s
    18 Februari 2010, 02:01
    konten tidak jelas , ambigu , menciptakan salah persepsi

    1 Tanggapan
    • Tampan Tampan  15 Maret 2010, 01:50

      @pe2s: ???
  • klanjabrik
    18 Februari 2010, 01:28
    Kalau mau yang instan, memang paling mudah mengeluarkan yang "seperti ini".. tongue ...CMIIW

Ke atas

Lakukan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar


« Dukung Penolakan RPM Konten Multimedia Dukung Penolakan Electronic Road Prici... »