Selamatkan Lingkungan dari Sampah 

Sampah sampai saat ini masih menjadi masalah penting dalam tatanan kebijakan nasional dan daerah di Indonesia. Sampah semakin tidak bersahabat dengan alam manakala sampah menjadi pemandangan yang sangat mengganggu keindahan. Bahkan dari tahun ke tahun masalah sampah bukan terselesaikan tapi semakin menambah daftar panjang masalah yang ada di negeri ini. Sejarah di bentuknya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga diperbaharuinya Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Undang-undang No 32 tahun 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan regulasi solutif menyangkut penyelamatn lingkungan dari liberalisme pembangunan dan efek domino sampah. Undang-undang ini juga tidak terlepas dari masalah sampah yang menimbulkan berbagai kerugian di semua sektor kehidupan. Namun semangat di terbitkannya undang-undang tersebut belum dibarengi semangat implementasi dan pemahaman bersama dengan berbagai upaya dari berbagai pihak.

Lakukan login untuk menentukan sikap di Dukungan ini.

2 Komentar → Kirim Komentar

  • puma100
    21 Januari 2012, 16:22
    mestinya begitu,biar tidak mencemar lingkungan,agar indonesia bebas dari sgala penyakit,,aku dukung itu.

  • Izul
    04 Mei 2011, 05:47
    bersihkan sampah, termasuk sampah sampah di gedung DPR big grin

Ke atas

Lakukan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar


« Jika Adin Albanna menjadi President In... Gerakan Menulis PenaAksi »