Surat Terbuka Kepada SBY untuk Menyelesaikan Masalah Papua dengan Adil dan Bermartabat 

Ayo kita dukung rakyat Papua untuk mendapat keadilan dan kesejahteraannya....

SURAT TERBUKA AWAL TAHUN 2011

Penyampaian Keprihatian dan Tawaran Solusi Penyelesaian :
Satu Tahun Penegakan HAM di Tanah Papua 2010


Kepada Yth
Bpk Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono
Di   Jakarta


Salam sejahtera,

Bapak Presiden,

Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan rasa keprihatinan yang dalam atas situasi hak asasi manusia di Papua.  Setiap waktu masih saja terjadi peristiwa kekerasan yang melahirkan korban karena minimnya perlindungan keamanan bagi rakyat Papua, sebagaimana dijamin oleh konstitusi RI.

Tahun ini kami mencatat beberapa kasus besar yang menjadi perhatian banyak pihak. Terkait ketiadaan jaminan pemenuhan hak sipil politik, beberapa peristiwa tersebut diantaranya peristiwa kekerasan di Tinggi Nambut Papua yang direkam oleh video.  peristiwa kekerasan masyarakat sipil di Bolakme,  konflik etnis antara orang  pegunungan dan  orang Yoka , penembakan warga sipil di kampung Nafri , penembakan narapidana di Tanah Hitam,  penembakan warga sipil di kampung Boroway,  penangkapan dan penahanan Filep Karma dan Buchtar Tabuni  serta penolakan Otsus oleh elemen masyarakat sipil Papua. Sedangkan berbagai kasus yang terkait dengan ketiadaan jaminan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya di antaranya adalah kasus MIFEE di Merauke,  kasus Dagewo di Paniai ,  kasus pengambilalihan tanah masyarakat di Lereh untuk di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kasus Freeport  dan masih maraknya kasus pembalakan liar yang terjadi di hampir seluruh tanah Papua.

Berdasarkan catatan kami, hal-hal tersebut diakibatkan karena :

Pertama, Pemberlakuan paradigma separatis sebagai upaya pembungkaman kebebasan hak berekspresi. Stigmatisasi ini digunakan sebagai senjata ampuh untuk melumpuhkan daya kritis orang Papua yang mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak bagi orang asli Papua. Cara ini dianggap berhasil secara parsial untuk meredam aksi-aksi perlawanan. Namun di sisi lain memiliki sisi negatif karena akan terus menyuburkan semangat perlawanan dan menaburkan benih kebencian yang mendalam dari satu generasi ke generasi lainya. Stigmatisasi justru mencoreng nama baik indonesia di pergaulan dunia internasional, seperti terjadi di Aceh dan Timor Leste.

Kedua, Masih kuatnya peranan Jakarta sebagai titik sentral dalam implementasi kebijakan di tanah Papua.  Jakarta sebagai  pusat kekuasaan tidak serta merta mempercayakan begitu saja proses-proses kebijakan di  tangani seutuhnya oleh Papua meski pun UU Otsus tahun 2001 telah menyatakan memberikan kewenangan–kewenangan khusus terkait dengan hak-hak dasar orang asli Papua.  Kasus MIFEE  dan kasus kekerasan warga sipil di Bolakme  Tingginambut Puncak Jaya dan Freeport adalah salah satu potret kebijakan pusat yang berimpikasi terhadap hancurnya tatanan hak-hak dasar orang asli Papua. Pemerintah  pusat hanya melihat investasi menjadi satu tujuan utama tanpa pernah mengedepankan hak-hak dasar orang asli Papua.

Ketiga,  Cara pandang melihat Papua sebagai wilayah konflik dengan melakukan pendekatan keamanan sebagai jalan keluarnya merupakan suatu sikap Paranoid (ketakutan akan masa lalu). Hal ini di tandai dengan pengiriman pasukan dalam skala besar dari tahun ke tahun dengan tujuan untuk menjaga wilayah perbatasan dan menjaga aset-aset investasi. Namun dalam kenyataannya  pendekatan ini justru mengancam rasa aman masyarakat. Seluruh upaya mengkritisi kebijakan pemerintah dipandang sebagai tindakan makar yang dikaitkan dengan keterlibatan gerakan TPN/OPM. Dampaknya masyarakat merasa tertekan dan kurang nyaman untuk berkebun, berburu dan menangkap ikan, sebagaimana dirasakan oleh masyarakat yang biasanya berdomisili pada wilayah-wilayah perbatasan.

Keempat , Di sisi lain deployment aparat keamanan ke Papua ternyata dimanfaatkan untuk menjaga aset-aset investasi dan menjadi backing pengusaha. Hal ini menimbulkan munculnya pelanggaran HAM baru serta mencoreng upaya Pemerintah sendiri yang berjanji untuk melakukan reformasi di sektor keamanan.

Kelima, Masih kuatnya pandangan bahwa persoalan Papua hanyalah persoalan ekonomi  sehingga mengupayakan pemberian dana besar sebagai jalan keluarnya. Program RESPEK merupakan salah satu contoh dimana program ini lebih menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur ketimbang pengembangan sumber daya manusia. Selain itu semangat kolektifitas masyarakat sudah mulai memudar karena terjadi saling curiga-mencurigai tentang pemakaian dana program pembangunan kampung. Di sisi lain ketiadaan pengawasan yang efektif melahirkan sikap koruptif dalam penggunaannya.

Keenam, Implementasi kebijakan terhadap Papua hanyalah mengatasi dampak yang di timbulkan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang terjadi selama ini. Hal ini penting untuk bisa merangkai seluruh persoalan untuk mencari jawaban yang komprehensif melalui pendekatan damai. Selama kebijakan itu masih tetap di laksanakan maka  selama itu pula hubungan Jakarta-Papua tak jua menuai titik penyelesaian.
 
Berdasarkan uraian persoalan di atas maka kami meminta Presiden untuk mengambil kebijakan politik dengan memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengambil langkah langkah penting sebagai berikut :

Pertama, Mendorong upaya-upaya dialogis secara damai bagi  penyelesaian persoalan Papua yang komprehensif dan bermartabat. Salah satu caranya adalah dengan mendukung proses dialog Jakarta-Papua yang selama ini telah di jalankan oleh Tim Jaringan Damai Papua dengan segera mengeluarkan Surat keputusan Presiden untuk membentuk tim inti yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat adat, Agama, akademisi dan kelompok masyarakat sipil.
Kedua, Menghentikan upaya stigmatisasi bagi orang Papua dan mendudukkannya sebagai warga Negara yang harus mendapatkan perlindungan HAM. Konstitusi menjamin kebebasan ruang ekspresi politik bagi warga Negara dalam mengemukakan pendapatnya secara damai. Perlu ditinjau ulang penerapan pasal-pasal makar dalam KUHP atau PP No. 77 tahun 2007 yang justru membatasi ruang kebebasan berekspresi bagi warga Papua.

Ketiga, Merevisi atau mendesign ulang suatu sistem keamanan yang berbasis HAM dengan pendekatan keamanan bagi rakyat. Pengiriman pasukan harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lokal dan ancaman riil yang akan berdampak positif bagi penghematan anggaran pertahanan sesuai peruntukkannya.
Keempat, Aparat Kepolisian untuk bertindak profesional dengan berbasis nilai hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Profesionalisme ini ditunjukkan dengan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kepercayaan publik
Kelima, Mendorong kebijakan-kebijakan HAM yang berpihak terhadap korban pelanggaran HAM di tanah Papua sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi terbentuknya Pengadilan HAM dan KKR di Papua sebagai mandat dari UU Otonomi Khusus Papua.
Keenam, Pemerintah pusat perlu segera merevisi setiap kebijakan yang terkait dengan pelayanan publik karena selama ini hampir tidak menyentuh kebutuhan mendasar orang Papua. Pelayanan publik yang di maksudkan di sini yakni pendidikan, kesehatan dan ekonomi di mana ketiga pilar tersebut titik fokusnya adalah :  pemberdayaan, pemihakan dan perlindungan bagi orang asli Papua.
Ketujuh, Tidak melupakan atau mengabaikan agenda HAM dalam perumusan dan  pembuatan kebijkakan di Tanah Papua. Karena agenda yang selama ini di jalankan yakni lebih menitik beratkan agenda persoalan ekonomi dan kesejahteraan. Dalam arti perlu ada perimbangan yang memadai dalam memadukan ke dua agenda tersebut.
Kedelapan, Gubernur, DPRP dan MRP perlu berkoordinasi dan segera merespon cepat dalam menyikapi situasi atau kasus-kasus kekerasan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Ketiadaan akan sikap ini membuktikan ketiga lembaga tersebut tidak punya komitmen terhadap penegakan HAM di Tanah Papua. Dan akan menyuburkan intrust bagi ketiga institiusi tersebut di mata orang Papua.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannnya di ucapkan terima kasih

Jayapura, 05 Januari 2010

Hormat Kami

Papua :
Foker LSM Papua, ALDP, Elsham Papua, SKP-KPC, KPKC Sinode GKI Papua, LBH Jayapura, JAPH-HAM Wamena

Jakarta :
Imparsial, Kontras Jakarta, HRWG, PRAXIS, Demos, IKOHI, dll


Tembusan :

1.    Menkopulhukan RI
2.    Menkokesra RI
3.    Menteri Dalam Negeri RI
4.    Menteri Luar Negeri RI
5.    Menteri Pertahanan RI
6.    Panglima TNI
7.    Kapolri
8.    Jaksa Agung RI
9.    Ketua DPR-RI
10.    Anggota DPD Provinsi Papua
11.    Gubernur Provinsi Papua
12.    Gubernur Provinsi Papua Barat
13.    Ketua DPRP
14.    Ketua MRP
15.    Kedutaan Asing
16.    Lembaga Internasional
17.    Jaringan kerja Papua

Lakukan login untuk menentukan sikap di Dukungan ini.

0 Komentar → Kirim Komentar

 *Dukungan ini belum memiliki komentar.

Ke atas

Lakukan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar


« DUKUNG TURUNKAN NURDIN HALID ! Jika Adin Albanna menjadi President In... »