Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas.
Hal ini buntut dari tuduhan Susno bahwa kedua perwira tinggi itu terlibat makelar kasus dan menerima sebagian uang Rp 24,6 miliar saat menangani perkara pegawai Dirjen Pajak, Gayus T Tambunan.
Sumber berita silahkan klik di sini
Apakah Anda percaya pernyataan Susno Duadji bahwa Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman terlibat makelar kasus?
Percaya
Sama sekali tidak




