Beberapa hari ini, muncul wacana menjadikan Solo sebagai pengganti Surakarta. Dimotori oleh para pensiunan pegawai Pemerintah Kota Surakarta, ide itu disambut antusias oleh pers setempat.
Sejumlah sosok pun merasa lebih suka dengan sebutan Solo, dengan alasan nama itu sudah mendunia. Ada batik Solo, Soto Solo, Sate Solo, dan... yang sering menggoda fantasia adalah Putri Solo. Batik Surakarta atau yang serba Surakarta, menjadi asing sebab jarang terucap. Jarang terucap, boleh jadi karena tak pernah diingat. Begitu juga kata Sala. Lebih nyaris tak dikenali lagi.
Bahwa banyak orang tak mengenal nama (formal) Surakarta, sebab sejatinya mereka tak pernah memerlukan hal-hal formal administratif karena ketika berhubungan dengan Solo, mereka tak membawa proposal proyek atau dokumen tender. Jadi, biarkan nama Surakarta tersemat di mana saja, seperti yang sudah terjadi selama ini.
Apalagi, meski terkesan gampang, untuk mengubahnya mesti melalui perubahan Undang-undang No. 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(Ingat: undang-undang ini belum berubah, sehingga secara legal, kata Jogja juga belum bisa menggantikan Jogja atau Jogjakarta. Nyatanya, Yogyakarta di-branding jadi Jogja, pun tak jadi soal, bukan? Dan kita lupa, berapa ongkos rapat-rapat dan sosialisasi untuk mengubah undang-undang ketika semua ‘stakeholders’ baru giat bekerja ketika ada uang?!?)
Panduan lebih lengkap, bisa baca Surakarta atau Solo
Kalau mau referensi yang berbahasa Jawa, baca Bancakan Cara Solo



